Senin

Analisa Struktur Organisasi

Analisa Struktur Pada Organisasi KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi)


Hasil gambar untuk logo kpk


Sekilas KPK
            
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.                              

Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dan berikut adalah visi dan misi dari KPK:











Fungsi dan Tugas:


Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.     Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.     Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.     Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Struktur Organisasi:

struktur kpk 2


Deputi Pencegahan

           Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:

·         Perumusan kebijakan untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
·         Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
·         Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
·         Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
·         Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
·         Koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
·         Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
·         Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
         
          Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab  atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;                                                                                  
          Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pencegahan.

Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:

·         Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
·         Direktorat Gratifikasi;
·         Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;
·         Direktorat Penelitian dan Pengembangan;
·         Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan.



Deputi Penindakan

           Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. 
Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi :
·         Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
·         Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
·         Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
·         Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
·         Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
·         Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Deputi Bidang Penindakan membawahkan:
·       Direktorat Penyelidikan;
·       Direktorat Penyidikan;
·       Direktorat Penuntutan;
·       Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
·       Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.



Deputi Informasi dan Data

           
            Deputi Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pada Bidang Informasi dan Data.

Deputi Bidang Informasi dan Data menyelenggarakan fungsi:

·         Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor;
·         Pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
·         Pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK;
·         Pengumpulan dan analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
·         Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Data;
·         Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
               
Deputi Bidang Informasi dan Data dipimpin oleh Deputi Informasi dan Data serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
                Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Informasi dan Data dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Informasi dan Data yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Informasi dan Data;

Deputi Bidang Informasi dan Data membawahkan:

·         Direktorat Pengolahan Informasi dan Data;
·         Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
·         Direktorat Monitor; dan
·         Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data;




Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat


            Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
·         Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·         Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan;
·         Penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung;
·         Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·         Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

                   Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
                   Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membawahkan:
·         Direktorat Pengawasan Internal;
·         Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan
·         Sekretariat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.


Sekretariat Jendral

            Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
·    Perumusan kebijakan pada sub bidang administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
·    Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
·    Pelaksanaan pemberian dukungan logistik, urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan, serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
·    Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja;
·    Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
·    Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan ketatausahaan KPK;
·    Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
·    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

                Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
                Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal;
Sekretariat Jenderal membawahkan:
·         Biro Perencanaan dan Keuangan;
·         Biro Umum;
·         Biro Sumber Daya Manusia;
·         Biro Hukum;
·         Biro Hubungan Masyarakat; dan
·         Sekretariat Pimpinan