Analisa
Struktur Pada Organisasi KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi)
Sekilas KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat
melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK
dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari
lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran
KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus
agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya
menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK
berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR, dan BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan
KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat
orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan
pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan
KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat
kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan
empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan
Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang
tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal
yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun
bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur
organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas
tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan
KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan. Dan berikut
adalah visi dan misi dari KPK:
Fungsi dan Tugas:
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas:
1.
Koordinasi dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.
Supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.
Melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan
tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.
Menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.
Meminta informasi
tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang
terkait;
4.
Melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi; dan
5.
Meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Struktur Organisasi:
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang
Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan
kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
·
Perumusan kebijakan
untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima
oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
·
Koordinasi dan
supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi
yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang
Pencegahan.
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub
bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran
Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta
Penelitian dan Pengembangan;
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja
yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada
Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:
·
Direktorat Pendaftaran
dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
·
Direktorat
Gratifikasi;
·
Direktorat Pendidikan
dan Pelayanan Masyarakat;
·
Direktorat Penelitian
dan Pengembangan;
·
Sekretariat Deputi
Bidang Pencegahan.
Deputi Penindakan
Deputi Bidang
Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan
kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi :
·
Perumusan kebijakan
untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan
Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan
penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan penyidikan
perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan
penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan
pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Pelaksanaan kegiatan
koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan
kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan
Deputi Bidang Penindakan;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi
penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Penindakan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Deputi Bidang Penindakan membawahkan:
·
Direktorat
Penyelidikan;
·
Direktorat Penyidikan;
·
Direktorat Penuntutan;
·
Unit Kerja Koordinasi
dan Supervisi; dan
·
Sekretariat Deputi
Bidang Penindakan.
Deputi Informasi dan Data
Deputi Bidang Informasi dan
Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan
pada Bidang Informasi dan Data.
Deputi Bidang Informasi dan Data
menyelenggarakan fungsi:
·
Perumusan kebijakan
pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar
Komisi dan Instansi dan Monitor;
·
Pemberian dukungan
sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
·
Pelaksanaan pembinaan
jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh KPK;
·
Pengumpulan dan
analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi,
kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi
tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab
korupsi;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Informasi
dan Data;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan
Instansi dan Monitor; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Informasi dan Data dipimpin oleh Deputi Informasi dan Data serta
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Deputi Bidang Informasi dan Data dapat membentuk Kelompok Kerja yang
keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi
Bidang Informasi dan Data yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Informasi dan Data;
Deputi Bidang Informasi dan Data membawahkan:
·
Direktorat Pengolahan
Informasi dan Data;
·
Direktorat Pembinaan
Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
·
Direktorat Monitor;
dan
·
Sekretariat Deputi
Bidang Informasi dan Data;
Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan
melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
·
Perumusan kebijakan
pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·
Pelaksanaan pengawasan
internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
Pimpinan;
·
Penerimaan dan
penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana
korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak
langsung;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dapat
membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau
lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Internal
dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membawahkan:
·
Direktorat Pengawasan
Internal;
·
Direktorat Pengaduan
Masyarakat; dan
·
Sekretariat Bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Sekretariat Jendral
Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan
masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi:
· Perumusan kebijakan pada sub bidang
administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan
masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
· Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan
pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor
serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
· Pelaksanaan pemberian dukungan logistik,
urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan,
serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
· Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia
melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang
berbasis kompetensi dan kinerja;
· Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi,
pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
· Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan
masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan
korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan
ketatausahaan KPK;
· Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
· Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Sekretariat Jenderal dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang
keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan
Keputusan Sekretaris Jenderal;
Sekretariat
Jenderal membawahkan:
·
Biro Perencanaan dan
Keuangan;
·
Biro Umum;
·
Biro Sumber Daya
Manusia;
·
Biro Hukum;
·
Biro Hubungan
Masyarakat; dan
·
Sekretariat Pimpinan
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang
Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan
kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
·
Perumusan kebijakan
untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima
oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
·
Pelaksanaan pencegahan
korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
·
Koordinasi dan
supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi
yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang
Pencegahan.
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub
bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran
Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta
Penelitian dan Pengembangan;
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja
yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada
Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:
·
Direktorat Pendaftaran
dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
·
Direktorat
Gratifikasi;
·
Direktorat Pendidikan
dan Pelayanan Masyarakat;
·
Direktorat Penelitian
dan Pengembangan;
·
Sekretariat Deputi
Bidang Pencegahan.
Deputi Penindakan
Deputi Bidang
Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan
kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi :
·
Perumusan kebijakan
untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan
Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan
penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan penyidikan
perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum lain;
·
Pelaksanaan
penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan
pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Pelaksanaan kegiatan
koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan
kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan
Deputi Bidang Penindakan;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi
penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Penindakan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Deputi Bidang Penindakan membawahkan:
·
Direktorat
Penyelidikan;
·
Direktorat Penyidikan;
·
Direktorat Penuntutan;
·
Unit Kerja Koordinasi
dan Supervisi; dan
·
Sekretariat Deputi
Bidang Penindakan.
Deputi Informasi dan Data
Deputi Bidang Informasi dan
Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan
pada Bidang Informasi dan Data.
Deputi Bidang Informasi dan Data
menyelenggarakan fungsi:
·
Perumusan kebijakan
pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar
Komisi dan Instansi dan Monitor;
·
Pemberian dukungan
sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
·
Pelaksanaan pembinaan
jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh KPK;
·
Pengumpulan dan
analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi,
kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi
tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab
korupsi;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Informasi
dan Data;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan
Instansi dan Monitor; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang
Informasi dan Data dipimpin oleh Deputi Informasi dan Data serta
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Deputi Bidang Informasi dan Data dapat membentuk Kelompok Kerja yang
keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi
Bidang Informasi dan Data yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Informasi dan Data;
Deputi Bidang Informasi dan Data membawahkan:
·
Direktorat Pengolahan
Informasi dan Data;
·
Direktorat Pembinaan
Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
·
Direktorat Monitor;
dan
·
Sekretariat Deputi
Bidang Informasi dan Data;
Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan
melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
·
Perumusan kebijakan
pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·
Pelaksanaan pengawasan
internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
Pimpinan;
·
Penerimaan dan
penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana
korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak
langsung;
·
Pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat;
·
Koordinasi,
sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
·
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan
Internal dan Pengaduan Masyarakat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dapat
membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau
lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Internal
dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membawahkan:
·
Direktorat Pengawasan
Internal;
·
Direktorat Pengaduan
Masyarakat; dan
·
Sekretariat Bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Sekretariat Jendral
Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan
masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi:
· Perumusan kebijakan pada sub bidang
administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan
masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
· Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan
pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor
serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
· Pelaksanaan pemberian dukungan logistik,
urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan,
serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
· Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia
melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang
berbasis kompetensi dan kinerja;
· Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi,
pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
· Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan
masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan
korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan
ketatausahaan KPK;
· Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
· Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Sekretariat Jenderal dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang
keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan
Keputusan Sekretaris Jenderal;
Sekretariat
Jenderal membawahkan:
·
Biro Perencanaan dan
Keuangan;
·
Biro Umum;
·
Biro Sumber Daya
Manusia;
·
Biro Hukum;
·
Biro Hubungan
Masyarakat; dan
·
Sekretariat Pimpinan